ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI
INFORMASI
Dampak
Pemanfaatan Teknologi
Informasi
Didalam
organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah
menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai
sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas.
Dalam suatu
organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue,
dan multidimensi.
Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan
kebebasan beraksi, mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian
sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan
kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.
Selain
dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang
kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan
dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu
sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan
dengan teknologi informasi tersebut.
Dampak Positifnya (baca lagi bab sebelumnya)
Etika
Penggunaan Teknologi Informasi
Etika secara umum didefinisikan sebagai
suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya
bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat.
Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai
perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya
bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang
lain.
Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di
Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari
35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis
di banding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau
perusahaan lain yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis.
HAK-HAK ATAS INFORMASI /KOMPUTER
Hak Sosial dan Komputer
Menurut
Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan
bahwa masyarakat memiliki :
Hak Atas Informasi
Menurut Richard
O. Masson, seorang profesor di Southern Methodist University, telah
mengklasifikasikan hak atas informasi berupa :
Implementasi Hukum Teknologi
Informasi di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar